Subscribe:

Ads 468x60px

Pages

Dalil – Dalil Bai’at


Dibawah ini saya bawakan ayat-ayat dan hadits-hadits tentang bai’at secara ringkas,  diantaranya :

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
 “Sesungguhnya orang-orang yang bejanji setia kepadamu, mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barangsiapa yang melanggar janjinya, niscaya akibat melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah, maka Allah akan memberi pahala yang besar". [Al-Fath : 10]

 Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
“Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya)". [Al-fath : 18]

Di dalam As-Sunnah, diantaranya :

“Barangsiapa mati dan dilehernya tidak ada baiat, maka sungguh dia telah melepas ikatan Islam dari lehernya"
[Dikeluarkan oleh Muslim dari Ibnu Umar]

“Barangsiapa berjanji setia kepada seorang imam dan menyerahkan
tangan dan yang disukai hatinya, maka hendaknya dia menaati imam tersebut menurut kemampuannya. Maka jika datang orang lain untuk menentangnya, maka putuslah ikatan yang lain tersebut"
[Dikeluarkan oleh Muslim dan Abu Dawud dari Abdillah bin Amr bin Ash]

“Jika dibaiat dua orang khalifah maka perangilah yang terakhir dari
keduanya"
[Dikeluarkan oleh Muslim dan Abu Sa'id]

Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang lainnya.

Salah seorang imam yang agung, Ahmad bin Hanbal, imam Ahlu Sunnah wal-Jama'ah ditanya tentang riwayat dari hadits kedua yang tersebut di atas. Di dalamnya terdapat kata imam. Beliau menjawab :"Tahukah kamu, apakah imam itu ? Yaitu kaum muslimin berkumpul atasnya, dan semuanya mengatakan : "Inilah imam", maka inilah makna imam" .
Al-Imam Al-Qurthubi berkata :"Adapun menegakkan dua atau tiga imam dalam satu masa dan dalam satu negeri, maka tidak diperbolehkan menurut ijma". Kemudian setelah hilangnya kekhalifahan, terjadilah perbedaan yang sangat tajam tentang ayat - ayat dan hadits-hadits tersebut.




Pengertian Bai'at ( 1 )


Bai’at Secara Bahasa (Etimologi)
Baiat secara bahasa (Etimologi) adalah berjabat tangan atas terjadinya jual beli, dan untuk berjanji setia dan taat. Baiat juga mempunyai arti : janji setia dan taat. Dan kalimat "qad tabaa ya'uu 'ala al-amri" seperti ucapanmu (mereka saling berjanji atas sesuatu perkara). Dan mempunyai arti : "shafaquu 'alaihi" (membuat perjanjian dengannya). Kata-kata "baaya'atahu" berasal dari kata "al-baiy'u" dan "al-baiy'ah" demikian pula kata "al-tabaaya'u".
Dalam suatu hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

'ala tubaa yi'uunii 'ala al-islami'
"Maukah kalian membaiatku di atas Islam"

Hadits di atas seperti suatu ungkapan dari suatu perjanjian. seakan-akan masing-masing dari keduanya menjual apa yang ada padanya dari saudaranya dengan memberikan ketulusan jiwa, ketaatan dan rahasianya kepada orang tersebut. Dan telah berulang-ulang penyebutan kata baiat di dalam hadits.

Bai'at Secara Istilah (Terminologi)
Bai'at Secara Istilah (Terminologi) adalah "Berjanji untuk taat". Seakan-akan orang yang berbaiat memberikan perjanjian kepada amir (pimpinan)nya untuk menerima pandangan tentang masalah dirinya dan urusan-urusan kaum muslimin, tidak akan menentang sedikitpun dan selalu mentaatinya untuk melaksanakan perintah yang dibebankan atasnya baik dalam keadaan suka atau terpaksa.
Jika membaiat seorang amir dan mengikat tali perjanjian, maka manusia meletakkan tangantangan mereka pada tangannya (amir) sebagai penguat perjanjian, sehingga menyerupai perbuatan penjual dan pembeli, maka dinamakanlah baiat yaitu isim masdar dari kata baa 'a, dan jadilah baiat secara bahasa dan secara ketetapan syari'at. Dan ba'iat itu secara syar'i maupun kebiasaan tidaklah diberikan kecuali kepada amirul mukminin dan khalifah kaum muslimin. Karena orang yang meneliti dengan cermat kenyataan yang ada baiat masyarakat kepada kepala negaranya, dia akan mendapati bahwa baiat itu terjadi untuk kepala negara.Dan pokok dari pembaiatan hendaknya setelah ada musyawarah dari sebagian besar kaum muslimin dan menurut pemilihan ahlul halli wal 'aqdi. Sedang baiat selainnya tidak dianggap sah kecuali jika mengikuti baiat mereka.
Banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan/membicarakan tentang baiat, baik yang berisi aturan untuk berbaiat maupun ancaman bagi yang meninggalkannya. Berupa hadits-hadits yang sulit untuk menghitung maupun menelitinya. Tetapi yang disepakati ialah bahwa baiat yang terdapat di dalam hadits-hadits ialah baiat kolektif dan tidak diberikan kecuali kepada pemimpin muslim yang tinggal di bumi dan menegakkan khilafah (pemerintah) Islam sesuai dengan manhaj kenabian yang penuh dengan berkah.