Subscribe:

Ads 468x60px

Pages

Mauluddin Akhyar (Mantan Wakil Empat)

Sejak kecil hingga dewasa dididik di lingkungan yang taat beragama. Namun kemudian ia tersesat. Kini, selain mengajar, ia juga membuat forum bagi para mantan penganut Islam Jamaah. Puluhan santri berkelompok di sudut-sudut Masjid Al-Abror di komplek Pondok Pesantren Ibnu Taimiyyah, Kelurahan Kebokura, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah. Setiap kelompok dibimbing seorang guru. Tak ayal masjid berukuran 40 x 40 meter itu riuh dengan suara orang mengaji. 

“Assalamu’alaikum, sudah lama menunggu?” tanya Mauluddin Akhyar (43) kepada Suara Hidayatullah yang menemuinya Oktober lalu. Mauluddin adalah staf pengajar di pesantren tersebut. 

Mengenakan kopiah putih dan celana cingkrang dibalut sarung, disalaminya satu per satu beberapa lelaki yang ada di sana. Suasana begitu santai. Padahal, dulunya Mauluddin adalah orang yang anti bersalaman dengan sembarang orang. 

Abdurrahiim (Mantan Wakil Imam Daerah Jakarta Selatan)


Tulisan ini ditulis oleh para mantan warga IJ yang pernah menjadi warga IJ selama lebih dari 30 tahun ( 1978 – 2010 ), dimaksudkan untuk memperkuat himbauan MUI, khususnya tentang IJ sehingga himbauan MUI tersebut lebih spesifik dengan kelengkapan informasi dari internal IJ sehingga masyarakat lebih mudah untuk mengenali dan mewaspadai IJ. Himbauan ini kami perluas kepada MUI pusat dan daerah, kepada ormas, dan kepada parpol agar mewaspadai upaya pertemanan/ pendekatan LDII ( Paradigma Baru ), karena menurut imam IJ, LDII adalah organisasinya IJ yang tugasnya untuk melindungi dan menutupi bithonah jamaah ( IJ ), termasuk diantaranya keimaman, benda sabilillah, infaq dan lain-lain. Pernyataan imam IJ ini ditulis pada dokumen internal IJ yang disebut teks daerahan, yang dibacakan dan dibagikan pada pertemuan bulanan antara imam IJ pusat dengan imam-imam IJ tingkat daerah, di Kediri dan di Jakarta pada bulan Februari 2007.

Kebohongan Ketua Umum LDII


Perintah pada teks daerahan bulan Feb 2007 ( teks daerahan sifatnya rahasia ) pada halaman 12-15 Teks tersebut berisi :
1)” Seluruh anggota organisasi adalah orang jamaah, orangnya imam.”
2) “Seluruh harta benda organisasi adalah milik jamaah/ imam.”
 3) “Segala kegiatan organisasi harus dibawah kendali imam, selanjutnya, salah satu tugasnya ( organisasi ) adalah melindungi dan menutupi segala sesuatu yang ada dalam jamaah yang memang harus ditutupi ( bithonah ), termasuk keimaman, benda sabilillah, infaq dan lain-lain”.
4)  Bahwa : satu-satunya jamaah yang sah di Indonesia adalah jamaah kita ini, tidak ada lainnya. Dalam bidang keormasan dibentuk organisasi LDII yang berfungsi sebagai alat perjuangan jamaah ( IJ ).
Dengan perintah imam ini jelas bagi kita bahwa sumpah Ketua Umum LDII yang mengatakan LDII sudah Paradigma Baru, adalah satu kedustaaan untuk menutupi kedustaan lebih besar yaitu bithonah IJ.
Perintah imam kepada LDII pada teks daerahan Feb 2007, dikeluarkan sekitar 4 bulan setelah pergantian imam IJ ke-2 yaitu H. Abdudhohir Muhammad Suweh yang meninggal bulan September 2006, kepada imam IJ ke -3 H. Abdul Aziz Sulthon Aulia.
Perintah ini untuk menjelaskan kepada semua warga IJ agar jangan salah mengerti bahwa pernyataan ketua umum LDII tentang Paradigma Baru hanya untuk pihak luar, sedang kedalam tidak ada perubahan, tetap QHJ= Qur’an Hadits Jamaah , tetap 5 Bab sampai pol ajal matinya masing-masing.