Subscribe:

Ads 468x60px

Pages

Himbauan kepada Masyarakat, MUI, Ormas Islam dan Parpol


1.  Kepada Masyarakat : Rambu – rambu diatas sudah cukup jelas bagi warga masyarakat untuk mengidentifikasi dan menghindari ajaran IJ/LDII Paradigma Baru. Juga kami himbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang mengajak berbuat anarkis kepada sesama muslim.

2.   Kepada MUI Pusat : Perintah Imam IJ pada teks daerahan Feb 2007 jelas mengatakan bahwa LDII itu tidak punya massa, tidak punya kekayaan, dan tidak punya wewenang, semua tindakan LDII dibawah kendali imam, dan LDII adalah instrumen perjuangan IJ, yang salah satu tugasnya adalah untuk menutupi bithonah/ kebohongan IJ, dengan demikian kita tahu bahwa LDII Lama =LDII Paradigma Baru sama saja mereka adalah suruhan imam IJ. Agar MUI tidak tersengat dalam lubang ( perangkap LDII ) yang sama untuk kedua kali dan selanjutnya, maka kami menghimbau kepada MUI langkah-langkah sebagai berikut :

·         Agar MUI bersikap lebih tegas terhadap LDII/ IJ yaitu dengan kembali kepada sikap rekomendasi Munas MUI 2005 tentang LDII/ IJ yaitu sikap mendesak pemerintah RI untuk membubarkan LDII.

·         Untuk mencegah timbulnya fitnah dari masyarakat terhadap MUI, sebaiknya MUI menolak berinteraksi dengan personil LDII, MUI tidak menghadiri acara- acara LDII walaupun dengan alasan untuk membina, dan melarang personil LDII hadir dalam acara- acara MUI.

·         Dalam melaksanakan fungsi sebagai pewaris tugas-tugas para nabi, tentu MUI harus bersifat adil terhadap Islam Jamaah, salah satu bentuknya adalah MUI memberi kesempatan kepada imam IJ bapak H. Abdul Aziz, untuk menyampaikan hujjah yang menjadi landasan semua ajaran bithonah IJ di depan para ulama, pimpinan ormas Islam, dan pihak lain yang dianggap perlu, dan diliput oleh media secara luas.

·         Apabila imam IJ tidak mau/ tidak mampu menyampaikan hujjahnya yang bisa diterima oleh para ulama berdasarkan pemahaman dalil-dalil yang shahih, maka MUI perlu mengarahkan IJ agar meninggalkan semua ajaran-ajaran dan praktek-praktek beragama yang bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya.

·         Kepada MUI Provinsi dan Daerah : Harap menahan diri untuk tidak mudah merekomendasi bahwa LDII sudah positip/ baik hanya dengan dasar bahwa MUI daerah/ provinsi pernah mengimami sholat di mesjid LDII, dan mereka mau makmum, atau hanya karena LDII sering sowan kepada MUI. Ingat siasat bithonah LDII cukup canggih, sehingga bapak-bapak tidak merasa sedang di-bithonah-in oleh LDII.

3.   Kepada Ormas : Harap upaya pertemanan LDII diterima secara wajar saja, karena usaha merapatnya LDII kepada ormas tidak lepas dari mencari dukungan dalam menjalankan perintah imamnya untuk menutupi bithonah IJ.

4.   Kepada Parpol : Pada Munas LDII IV di Surabaya 8/3/2011, Ketua Umum LDII mengklaim bahwa anggota LDII seluruh Indonesia saat ini berjumlah sekitar 14.5 juta. Tentu angka ini sangat signifikan untuk pemenangan pemilu di Indonesia, namun menurut kami angka ini jauh dari akurat, sebab pada tahun 2008 jumlah keimamam IJ tingkat daerah se Indonesia sekitar 250, dan rata- rata warga IJ per daerah berkisar antara 3000-6000 jiwa, sehingga dengan asumsi bahwa pada tahun 2011 jumlah daerah ada 300 dan rata-rata per daerah 5000 jiwa, maka anggota LDII/ warga IJ sekitar 1.5 juta, dan yang punya hak pilih tentu lebih kecil dari itu. Pada pemilu yang lalu imam IJ pada hari-hari terakhir sebelum coblosan memerintahkan untuk membagi suara kepada beberapa calon dari parpol besar, dan masing – masing daerah mencoblos caleg dan capres tertentu sesuai arahan imam IJ. Maka dari itu sebaiknya parpol maupun calon- calon pemimpin perlu memeriksa kebenaran potensi suara dari LDII sebelum merangkulnya sebagai pendukung , dan jangan lupa supaya mempertimbangkan kemungkinan dampak negatif misi bithonah LDII/ IJ terhadap partai.

5.    Kepada Semua Pihak, Jauhilah Makan Harta Islam Jamaah !!: Kekayaan IJ diambil dari harta orang Islam warga IJ yang secara dalil tidak halal, diantaranya dari infaq persenan wajib. Oleh karena itu bagi kaum muslimin yang takut kepada Allah dan hisaban di akhirat, agar menjauhi pemberian, hadiah, makan minum dari LDII, karena dikuatirkan paparan keharamannya dapat merusak harta, diri dan keluarga yang bersangkutan, bahkan di akhirat pemberian itu akan diteliti di hadapan Allah yang Maha Mengetahui

Demikian tulisan ini, kami niatkan untuk memberi informasi yang berimbang tentang LDII dan Islam Jamaah, dengan harapan tulisan ini dapat memberi faedah kepada individu- individu umat Islam yang peduli untuk mengingatkan sebagian umatnya yang masih berada didalam ikatan kebithonahan ajaran Islam Jamaah.


Nasehat FRIH (Forim Ruju’ Ilal Haq) kepada Imam IJ ke – 3, Bapak H. Abdul Aziz Sulthon Aulia


1.     Kepada bapak H. Abdul Aziz Sulthon Aulia kami ajak agar mau membaca nasehat ini dengan hati terbuka, ridlo karena Allah, bahkan sebaiknya bersyukur masih ada mantan warganya yang berani memperingatkan tentang bahaya kedustaan dalam agama yang berat hukumnya di sisi Allah, kepada mantan imamnya ketika masih hidup.

2.     Bapak H. Abdul Aziz tidak perlu rahasia-rahasiaan lagi karena para imam di zaman shahabat, tabi’in, dan yang selanjutnya tidak merahasiakan keimamannya seperti bapak, karena bagaimana bapak bisa menjadi pelindung umatnya kalau keadaan bapak juga dirahasiakan bahkan minta perlindungan kepada Instansi Pemerintah yang orang-orangnya oleh bapak dikategorikan sebagai orang - orang yang WAJIB MASUK NERAKA

3.      Kalau tulisan kami di atas dianggap sebagai fitnah, maka bapak bisa membantah sekaligus berdakwah di depan para ulama, pimpinan MUI, pimpinan ormas Islam, masyarakat umum, dengan diliput media massa secara luas, dan bapak bisa buktikan apakah ajaran – ajaran bithonah IJ itu cocok dengan dalil-dalil Al -Qur’an dan Al-Hadits yang shahih dan sesuai dengan pemahaman dan praktek ibadahnya para sahabat !!!

4.      Bapak bisa bayangkan apabila bapak berani dakwah secara terbuka dan hujjah bapak berhasil dan diterima oleh para ulama, insya Allah manusia akan berbondong- bondong berbaiat kepada bapak dan mereka akan sangat ridlo untuk infaq 10 %, dan toat kepada bapak dengan imbalan WAJIB MASUK SURGA

5.     Sebaliknya kalau bapak tidak mau, atau tidak mampu membuktikan kebenarannya, padahal MUI telah menyesatkan IJ dan pemerintah RI telah melarang ajaran IJ, diperkuat lagi oleh ulama ahlus sunnah di Mekkah - Medinah seperti sudah dikatakan di atas yang menyatakan bahwa semua ajaran bithonah itu bathil bahkan merupakan kedustaan, maka kami ajak sebaiknya bapak mengaku salah saja secara terbuka, lalu bubarkan ajaran-ajaran Islam Jamaah/ LDII yang menyimpang dari pemahaman Al-Quran dan Al-Hadits yang sebenarnya, dan kemudian bapak beserta staff bertobat kepada Allah. Tapi jangan lupa harta kekayaan IJ yang bukan milik bapak dikembalikan atau digunakan sebanyak-banyaknya untuk umat Islam Indonesia.


Nasehat Kepada Warga LDII Yang Masih di Dalam



1.     Wahai saudaraku, apakah hati nurani anda masih meyakini bahwa ajaran-ajaran IJ benar ? padahal imam anda tidak mampu menunjukkan bukti- bukti kebenaran ajaran – ajaran bithonah itu ?

2.     Apakah anda sekalian masih yakin dengan menta’ati ajaran takfir, infaq persenan wajib, dan ajaran bithonah lainnya itu akan menjadi pahala disisi Allah dan wajib masuk surga ?? padahal para ulama ahli hadits mengatakan semua ajaran itu bathil, dan kalau anda tetap menta’atinya bukan pahala atau surga yang anda peroleh, bahkan dosa atau mampir ke neraka akibat dosa-dosa itu !!!

3.     Bertanyalah kepada para ulama dan para ustadz yang kompeten dalam bidangnya, dan yang amanah dalam menyampaikan ilmu agama, bukan bertanya kepada mubaligh dan pengurus IJ yang umumnya tidak mampu menjawab dengan benar kecuali : “ manqulnya dari bapak imam begitu “ atau bahkan jawaban yang merekayasa dalil.

Demikian tulisan ini, kami niatkan untuk memberi informasi yang berimbang tentang LDII dan Islam Jamaah, dengan harapan tulisan ini dapat memberi faedah kepada individu- individu umat Islam yang peduli untuk mengingatkan sebagian umatnya yang masih berada didalam ikatan kebithonahan ajaran Islam Jamaah.