skip to main |
skip to sidebar
Menghafal Al-Qur’an merupakan perkara yang ma’ruf dikalangan ahli ilmu, mereka senantiasa menghafal dan mempelajari Al-Qur’an sebelum menyebut-nyebut hadits. Bahkan sebagian lagi mewajibkan muridnya untuk menghapal al-Qur’an sebelum membacakan kitab-kitab sunnah kepadanya.Tetapi, shalat untuk menghafal Al-Qur’an (Hifdhi) yang dikenal para penghapal tidak dikeluarkan oleh dalil yang kuat kecuali oleh hadits maudhu (palsu).