Subscribe:

Ads 468x60px

Pages

Alex Ramses


Saya merasa perlu menanggapi keberatan ataupun umpatan atas tulisan saya di Republika dengan judul "Aliran Sesat" beberapa waktu lalu. Ketika membaca surat pembaca di Republika yang berjudul 'Penjelasan Mengenai LDII" saya tidak kaget. Saya baru Njumbul -- meminjam istilah Ulin -- ketika membaca pesan di Guestbook Blog saya ini. Wah, saya dibilang Keparat. Saya Insha Allah bukan keparat Mas. Justru semua ini saya dasarkan atas kecintaan saya kepada sesama Muslim. Saya merasa sedih melihat saudara-saudara saya ditipu. Berikut ini saya posting surat jawaban untuk penanggap yang saya kirimkan ke Republika kemarin.

Halim


*prologue:
cerita dan kisah mengenai ‘kesesatan’ LDII sudah sering aku dengar.
Bahkan sudah terbit ‘buku putih’ dari MUI yg menyatakan kesesatan LDII.
Aku sendiri sudah mendapat info yg cukup berimbang dari seorang ulama yang mendapat undangan dari LDII. Insya ALLOH info tersebut akan aku muat di lain waktu. Untuk sementara, silakan membaca artikel yg dikirim oleh seorang sahabatku…sebut saja mas C. Selamat menikmati. ps: ada perubahan pada cerita ini, untuk memperjelas cerita & hanya untuk perbaikan ejaan saja…*

Bambang Permono


Pada tahun 1977 ia masuk Islam Jamaah/LDII dan tahun itu pula dibai’at. Ia keluar dari aliran sesat ini karena beberapa peraturan yang dibuat amir tidak mungkin lagi diterimanya: pada waktu itu tidak boleh mendengarkan radio, nonton tv, baca koran, majalah, dan lain-lain. Mungkin sekarang ini peraturannya sudah berganti dengan lunak. Tahun 1979 ia sudah mau keluar setelah ada peristiwa ramai-ramai Islam Jamaah. Ketika itu ia pimpinan masjid di Cempaka, ia berada tak jauh dari masjid dekat rumah Benyamin di Kemayoran yang digerebek rakyat (Tempo, 15 September 1979).

Achmad Subroto


Dia seorang pengasuh pesantren mini, yaitu Al-Fatah dengan santri 20 orang, di Desa Banjarmasin, Kec. Buduran, 5 km dari kota Sidoarjo, Jawa Timur. Belajar Alquran dan hadis pertama kali lewat Nurhasan al-Ubaidah, dan dalam tempo 6 bulan sudah menjadi kader. 


Suatu ketika ia menanyakan masalah kepada Nurhasan Al-Ubaidah, “Mengapa Nurhasan yang sudah amir kok malah memberi contoh tindakan yang berlawanan dengan syariat,  yaitu bercanda dan berbicara cabul dengan wanita?” Nurhasan jadi berang, maka kemudian: “Saya disuruh tobat 50 hari 50 malam, dan dilarang mengikuti pengajiannya selama itu dan diharuskan bai’at lagi.” Tak lama setelah peristiwa itu, Subroto keluar dan sadar.


Bukti Kebohongan Nur Hasan Ubaidah Lubis


Bukti Kebohongan Nur Hasan Ubaidah Lubis, Imam Jama’ah LDII
10/01/2001 – Arsip Aliran Pemikiran.
Berikut ini adalah bukti kebohongan Imam LDII, dalam memanipulasi hadits Nabi yang mengatakan dirinya manqul kepada Rasulullah SAW.
Dalam Kitabus-Shalah (kitab tentang Shalat), hlm. 124-125 yang disusun oleh pemimpin kelompok Islam Jama’ah /Lemkari/LDII (Tidak diperjualbelikan khusus untuk intern warga LDII), Nur Hasan (Madigol) mengutip sebuah hadits dalam kitab Sunan At-Tirmidzi.

Surat Keputusan Jaksa Agung Mengenai LDII


Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971 : Surat Keputusan Jaksa Agung RI No : Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan :
 Pertama : Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia.

Pernyataan Pemerintah Terhadap LDII


LDII aliran sempalan yang bisa membahayakan aqidah umat, ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama’ah.” (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).

Makalah LDII


Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII. Dalam Makalah LDII dinyatakan : “Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,” (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8).

Buku & Media


  • Penipuan Triliunan Rupiah : Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003.

Pengakuan Mantan LDII


Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut Bai’at mereka terhadap LDII, Oktober 1999. Dalam surat itu dinyatakan di antara kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar dari LDII, karena: Dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama’ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu BINATANG. (Lihat surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).

Kebiasaan Warga LDII


  • Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga dalam kenyataan, biasanya orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya, hingga mereka membuat masjid-masjid untuk golongan LDII.
  • Dalam pernikahan, mereka dilarang menikahi calon pasangan yang bukan dari golongannya kecuali sudah bergabung dengan LDII. Dan diharuskan bercerai jika ada salah satu pasangannya keluar dari LDII (Murtad).

CAI LDII


Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk). Ungkapan Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jamboree nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman) :

Fatwa MUI


  • LDII sesat. MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut: “Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah”.

Posisi Ijtihad Imam


Sebagaimana telah diketahui bahwa berdasarkan sumbernya hukum islam secara garis besar terbagi atas tiga bagian yakni hukum Allah, rasulullah, dan ijtihad dari mujtahid.

Pada pembahasan kali ini, kami akan coba melanjutkan pembahasan sebelumnya tentang sumber ilmu LDII. Pada pembahasan yang lalu, kami telah isyaratkan indikasi penyempitan sumber ilmu yang hanya boleh diambil oleh orang-orang LDII dari kalangan muballigh mereka sendiri.

Ijtihad Imam


NASEHAT IJTIHAD DAN LARANGAN IMAM KEPADA JAMAAH
Dalam doktrin LDII/islam jamaah selalu di dengung-dengungkan adalah nasehat ijtihad,guna tercapai apa yang dikatakan jamaah 354.dibawah ini saya tuliskan beberapa poin doktrin imam madigolism untuk jamaahnya sekaligus dengan pengertiannya.
50 Perintah Imam

Ajaran Manqul


LDII memiliki sistem manqul. Sistem manqul menurut Nurhasan Ubaidah Lubis adalah “Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru; telinga langsung mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah. Sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapat Ijazah dari guru maka ia dibolehkan mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu”. (Drs. Imran AM. Selintas Mengenai Islam Jama’ah dan Ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993, hal.24).

Modus Operandi Mereka


Mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka sacara rutin, agar Islamnya benar (menurut mereka). Kalau sudah masuk maka diberi ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Hanya jama’ah mereka lah yang benar. Kalau menyelisihi maka masuk neraka, tidak taat amir pun masuk neraka dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran semacam itu harus ditebus dengan duit. Daripada masuk neraka maka para korban lebih baik menebusnya dengan duit.

Bagaimanakah Mengenal Mereka ?


Bagaimana Kita Tahu Jika Seseorang Itu Anggota LDII atau Bukan ?
Mudah, diantaranya adalah :
·         Mereka  mengaku Islam dan isterinya mengenakan jilbab tapi tidak mau sholat berjamaah di masjid umum apalagi diimami oleh orang di luar jamaahnya (LDII).
·         Atau lihat saja di sejumlah kendaraan, jika ada stiker dengan angka 354 maka itu pasti orang LDII, karena simbol angka 354 merupakan simbol dari baiatnya.