Subscribe:

Ads 468x60px

Pages

Manqul, Musnad, dan Mutassil


Pada pembahasan sebelumnya telah kami sebutkan pijakan LDII dalam menjalankan akidahnya. Pijakan tersebut adalah merupakan sumber utama dari semua cabang pemikiran yang muncul di kalangan LDII. Tentu saja pijakan tersebut pun di dasarkan pada sumber yang diakui dari quran dan sunnah oleh kalangan LDII. Pada kesempatan berikutnya, insyaAllah, akan kami sebutkan sandaran utama tersebut dalam perspektif yang berbeda dengan keumuman pemahaman orang-orang LDII, mudah-mudahan bisa semakin memperkaya khasanah keilmuan kita sekalian.

Landasan Pokok Pemahaman LDII


Selama hampir 30 tahun di LDII, secara garis besar kami mengalami dua fase. Fase pertama adalah fase pemula, dan yang kedua adalah fase paham jamaah. Penamaan tersebut hanyalah terminologi buatan kami untuk memudahkan pembagian terkait dengan tahapan waktu selama menjadi anggota LDII.

Pada fase pemula, kami dikategorikan sebagai warga LDII yang belum banyak mengerti tentang  paham jamaah, pengetahuan kami seputar syari'at agama yang kami pelajari melalui majelis-majelis LDII masih pada tahap umum. Pada fase ini, sering terdengar istilah muallaf, jama'ah simpatisan, atau jamaah belum "B" (B = Bai'at). Fase pemula ini lumrah dijalani oleh setiap anggota LDII pada masa-masa awal mengikuti kajian di majelis-majlis LDII.

Bambang Irawan Bin Hafiludin


Bismillaahirrohmaanirrahiim
Alhamdulillaahi wahdahu washsholaatu wassalaamu ‘ala man laa nabiyya bakdahu
Assalaamu’alaikum warohmatullaahi wabarokaatuhu!
Inilah surat himbauan tandas dari saya yang wajib saya sampaikan kepada yang tercinta seluruh keluarga besar umat Islam di seluruh dunia. Terutama kepada segenap para ulil amri-ulil amri-nya kaum muslimin di semua negara-negaranya umat Islam di dunia, yaitu segenap para ulama, umaro, zu’amak, para pemimpin umat, para khodam dan pejuang pembela Islam semuanya saja.

M. Djuhaeri


Bandung, 5 April 1999
Kepada Yth.:
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI)
Di Jakarta

Assalaamu'alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat,

Saya ucapkan selamat atas diterbitkannya buku "BAHAYA ISLAM JAMA'AH LEMKARI
LDII" dan kami sudah membaca buku tersebut dari salah satu teman pengajian
karena saya mencari di beberapa toko buku sudah habis, dimana saya harus
mendapatkan lagi ?

R. Didi Garnadi


Cimahi, Oktober 1999

Kepada

Dewan Pimpinan Pusat LDII Dr. Ir. K.H. Abdullah Syam Msc.
Jl. Tawakal 9 No. 18, telp. 5605851/5682232 Jakbar.

Imam Amirul Mu’minin Pusat Kerajaan/Dinasti Mafia Islam Jama’ah Abdul Dhohir bin Madigol Pondok Pesantren Burengan, Banjaran, Kediri, Jawa Timur.

Pimpinan Cabang LDII Kec. Cimahi Tengah, Drs. Agus Suganda, Pasar Atas Cimahi
Imam Amirul Mu’minin Desa Padalarang/Ciburuy/Kerajaan/Dinasti Mafia Islam Jama’ah, Widjanarko (Guru SMK Sangkuriang, Cimahi), Komplek Pemda No. 206 RT 03/RW XIV, Kelurahan Padasuka Cimahi, Telp. 641313

Pimpinan Anak Cabang LDII Selamet SM, Perum PJKA, Kelurahan Padasuka, RT 04/RW 14, No. 34, Cimahi.

Imam Amirul Mu’minin Kelompok Padasika Kerajaan/Dinasti Mafia Islam Jama’ah Ir. Sutikna, Perum Bukit Permata, Desa Tani Mulya, Kec. Ngamprah, Padalarang.

Di tempat

Debby Nasution


Selebritis, pencinta lagu dan yang tergabung dalam group Achmad Albar, God Bless ini, termasuk tenaga militan Islam Jamaah/LDII. Sebagian besar aktivitasnya, mulai dari ia masuk Islam Jamaah sejak umur 18 tahun, diperuntukkan mengaji. Boleh dibilang Debby anak emas Ubaidah dan ini diakuinya. 

Toh dia memberontak. Masalah pokok yang dia bahas kemudian ditentangkan pada amirnya adalah soal keamiran dan bai’at dalam Islam. Tetapi, mengapa tidak sejak dulu ? “Dulu itu darah muda,” katanya. Kemudian Debby mengaji kepada ustad-ustad lain dan akhirnya menemukan kepalsuan-kepalsuan hadis yang dijejalkannya selama ini. Beringas memang ciri Islam Jamaah. Memaki kepada yang bukan Islam Jamaah dengan sebutan babi, anjing, adalah lumrah. Menurut Debby, “Apa begitu moral Rasulullah?” Dan, kata-kata itu diucapkan di masjid!

Rikrik Aulia Rahman


Jargon Paradigma Baru seolah menjadi bumerang bagi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Di saat banyak tokoh Islam yang simpati terhadap “perubahan” LDII, banyak warga LDII malah memilih hijrah, keluar dari organisasi yang identik dengan Islam Jamaah ini. Ada apa?
Kesibukan Rikrik Aulia Rahman kini bertambah. Selain mengurus toko grosir dan warung internet, pria berumur 26 tahun ini juga sibuk mengelola blog, milis, serta mengasuh diskusi via fasilitas obrolan internet, Yahoo Messenger. Topik diskusinya: LDII, Islam Jamaah, Manqul, Bai’at, Amir, dan segala hal yang berkaitan dengan aliran sesat Islam Jamaah/Darul Hadits yang telah dilarang lewat SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 ini.

Rina Wien Kusdiani


Ia terlibat Islam Jamaah/LDII pada tahun 1977 ketika seorang temannya datang memperkenalkan pengajian kepadanya. “Saya saat itu sangat ingin mempelajari agama. Kok datang temen saya, dan pengajarannya bagus,” kata Rina. 

Akan tetapi, setelah lama kemudian ia merasa seperti yang dikatakannya, “Ada yang tidak beres dalam ajaran yang saya peluk ini,” tutur Rina yang berkaca mata itu. Misalnya, soal keamiran yang menurut dia mirip kepausan (Katolik), juga pemaksaan pajak 10% dan pengafiran kepada orang lain yang tidak sealiran. Rina mengaku pernah dua kali menghadap Imam Nurhasan yang dikiranya bisu itu, di kompleks Islam Jamaah/LDII di Karawang.

Rusli


Bagi saya sekeluarga berpandangan keluar dari LDII bukanlah pekerjaan mudah seperti mudahnya membalikkan telapak tangan,tapi butuh proses sebab doktrin LDII sangat mengakar pada otak saya telah merambat sampai ke langit-langit kalbu.belum lagi ancaman dan teror yang akan menerpa keluarga saya,karna didalam doktrin LDII orang yang telah keluar dari kelompok mereka berarti telah murtad wajib masuk neraka.termasuk ancaman dari istri saya sendiri yang mengancam “apabila saya berani keluar dari LDII maka lebih baik kita bercerai, jauh-jauh saya ikut kamu,itu karna kita seaqidah dalam jamaah”.namun ancamannya Alhamdulillah tidak membuat saya gentar mencari kebenaran.dan nasehat demi nasehat yang saya berikan pada istri membuat dia sadar dan mendukung misi saya mencari kebenaran tentang dakwah LDII.

Alex Ramses


Saya merasa perlu menanggapi keberatan ataupun umpatan atas tulisan saya di Republika dengan judul "Aliran Sesat" beberapa waktu lalu. Ketika membaca surat pembaca di Republika yang berjudul 'Penjelasan Mengenai LDII" saya tidak kaget. Saya baru Njumbul -- meminjam istilah Ulin -- ketika membaca pesan di Guestbook Blog saya ini. Wah, saya dibilang Keparat. Saya Insha Allah bukan keparat Mas. Justru semua ini saya dasarkan atas kecintaan saya kepada sesama Muslim. Saya merasa sedih melihat saudara-saudara saya ditipu. Berikut ini saya posting surat jawaban untuk penanggap yang saya kirimkan ke Republika kemarin.

Halim


*prologue:
cerita dan kisah mengenai ‘kesesatan’ LDII sudah sering aku dengar.
Bahkan sudah terbit ‘buku putih’ dari MUI yg menyatakan kesesatan LDII.
Aku sendiri sudah mendapat info yg cukup berimbang dari seorang ulama yang mendapat undangan dari LDII. Insya ALLOH info tersebut akan aku muat di lain waktu. Untuk sementara, silakan membaca artikel yg dikirim oleh seorang sahabatku…sebut saja mas C. Selamat menikmati. ps: ada perubahan pada cerita ini, untuk memperjelas cerita & hanya untuk perbaikan ejaan saja…*

Bambang Permono


Pada tahun 1977 ia masuk Islam Jamaah/LDII dan tahun itu pula dibai’at. Ia keluar dari aliran sesat ini karena beberapa peraturan yang dibuat amir tidak mungkin lagi diterimanya: pada waktu itu tidak boleh mendengarkan radio, nonton tv, baca koran, majalah, dan lain-lain. Mungkin sekarang ini peraturannya sudah berganti dengan lunak. Tahun 1979 ia sudah mau keluar setelah ada peristiwa ramai-ramai Islam Jamaah. Ketika itu ia pimpinan masjid di Cempaka, ia berada tak jauh dari masjid dekat rumah Benyamin di Kemayoran yang digerebek rakyat (Tempo, 15 September 1979).

Achmad Subroto


Dia seorang pengasuh pesantren mini, yaitu Al-Fatah dengan santri 20 orang, di Desa Banjarmasin, Kec. Buduran, 5 km dari kota Sidoarjo, Jawa Timur. Belajar Alquran dan hadis pertama kali lewat Nurhasan al-Ubaidah, dan dalam tempo 6 bulan sudah menjadi kader. 


Suatu ketika ia menanyakan masalah kepada Nurhasan Al-Ubaidah, “Mengapa Nurhasan yang sudah amir kok malah memberi contoh tindakan yang berlawanan dengan syariat,  yaitu bercanda dan berbicara cabul dengan wanita?” Nurhasan jadi berang, maka kemudian: “Saya disuruh tobat 50 hari 50 malam, dan dilarang mengikuti pengajiannya selama itu dan diharuskan bai’at lagi.” Tak lama setelah peristiwa itu, Subroto keluar dan sadar.


Bukti Kebohongan Nur Hasan Ubaidah Lubis


Bukti Kebohongan Nur Hasan Ubaidah Lubis, Imam Jama’ah LDII
10/01/2001 – Arsip Aliran Pemikiran.
Berikut ini adalah bukti kebohongan Imam LDII, dalam memanipulasi hadits Nabi yang mengatakan dirinya manqul kepada Rasulullah SAW.
Dalam Kitabus-Shalah (kitab tentang Shalat), hlm. 124-125 yang disusun oleh pemimpin kelompok Islam Jama’ah /Lemkari/LDII (Tidak diperjualbelikan khusus untuk intern warga LDII), Nur Hasan (Madigol) mengutip sebuah hadits dalam kitab Sunan At-Tirmidzi.

Surat Keputusan Jaksa Agung Mengenai LDII


Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971 : Surat Keputusan Jaksa Agung RI No : Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan :
 Pertama : Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia.

Pernyataan Pemerintah Terhadap LDII


LDII aliran sempalan yang bisa membahayakan aqidah umat, ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama’ah.” (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).

Makalah LDII


Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII. Dalam Makalah LDII dinyatakan : “Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,” (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8).

Buku & Media


  • Penipuan Triliunan Rupiah : Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003.

Pengakuan Mantan LDII


Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut Bai’at mereka terhadap LDII, Oktober 1999. Dalam surat itu dinyatakan di antara kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar dari LDII, karena: Dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama’ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu BINATANG. (Lihat surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).

Kebiasaan Warga LDII


  • Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga dalam kenyataan, biasanya orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya, hingga mereka membuat masjid-masjid untuk golongan LDII.
  • Dalam pernikahan, mereka dilarang menikahi calon pasangan yang bukan dari golongannya kecuali sudah bergabung dengan LDII. Dan diharuskan bercerai jika ada salah satu pasangannya keluar dari LDII (Murtad).

CAI LDII


Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk). Ungkapan Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jamboree nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman) :

Fatwa MUI


  • LDII sesat. MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut: “Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah”.

Posisi Ijtihad Imam


Sebagaimana telah diketahui bahwa berdasarkan sumbernya hukum islam secara garis besar terbagi atas tiga bagian yakni hukum Allah, rasulullah, dan ijtihad dari mujtahid.

Pada pembahasan kali ini, kami akan coba melanjutkan pembahasan sebelumnya tentang sumber ilmu LDII. Pada pembahasan yang lalu, kami telah isyaratkan indikasi penyempitan sumber ilmu yang hanya boleh diambil oleh orang-orang LDII dari kalangan muballigh mereka sendiri.

Ijtihad Imam


NASEHAT IJTIHAD DAN LARANGAN IMAM KEPADA JAMAAH
Dalam doktrin LDII/islam jamaah selalu di dengung-dengungkan adalah nasehat ijtihad,guna tercapai apa yang dikatakan jamaah 354.dibawah ini saya tuliskan beberapa poin doktrin imam madigolism untuk jamaahnya sekaligus dengan pengertiannya.
50 Perintah Imam

Ajaran Manqul


LDII memiliki sistem manqul. Sistem manqul menurut Nurhasan Ubaidah Lubis adalah “Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru; telinga langsung mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah. Sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapat Ijazah dari guru maka ia dibolehkan mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu”. (Drs. Imran AM. Selintas Mengenai Islam Jama’ah dan Ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993, hal.24).

Modus Operandi Mereka


Mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka sacara rutin, agar Islamnya benar (menurut mereka). Kalau sudah masuk maka diberi ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Hanya jama’ah mereka lah yang benar. Kalau menyelisihi maka masuk neraka, tidak taat amir pun masuk neraka dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran semacam itu harus ditebus dengan duit. Daripada masuk neraka maka para korban lebih baik menebusnya dengan duit.