Al – Bukhari meriwayatkan dari Ubadah bin Ash – Shamit, bahwa Rasulullah Saw besabda,”Kemarilah dan berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak – anak sendiri, tidak mendurhakai dalam urusan yang baik. Barangsiapa diantara kalian yang menepatinya, maka pahala ada pada Allah. Barangsiapa mengambil sesuatu dari yang demikian ini, lalu dia disiksa di dunia, maka itu merupakan ampunan dosa baginya, dan barangsiapa mengambil sesuatu dari yang demikian itu lalu Allah menutupinya, maka urusannya terserah Allah. Jika menghendaki Dia menyiksanya dan jika menghendaki Dia akan mengampuninya”. Lalu aku pun berbaiat kepada beliau.[1]
[1] Syaikh Shafiyyurrahman Al – Mubarakfuri, “Ar – Rahiqul Makhtum, Bahtsun Fis – Sirah An – Nabawiyah Ala Shahibiha Afdhalish Shalati Was – Salam”, Cet ke-1, 1414 H, Darus Salam, Riyadh.