Sistem Penggalangan dana Jalannya kegiatan amir dan para pengurus jamaah mereka yaitu melakukan penggalangan dana dengan menarik sodaqoh wajib dari setiap anggotanya 10 persen dari pendapatannya. Besar sodaqoh wajib (yang lebih cocok disebut pajak) ini berubah-ubah sesuai keputusan amir, dan setiap anggota tidak sama berdasarkan kekayaan mereka. Selain itu penggalangan dana di dapat dari :
Infaq Lemparan : infaq lemparan adalah infaq rutinitas yang diadakan selepas shalat jumat,atau pada saat pengajian berlangsung.caranya jamaah-jamaah mengeluarkan uangnya kemudian di lempar di mana tempat yang ada tim keuangannya.
Infaq Jimpitan : adalah beras dari para jamaah yang telah di bentukkan dalam jumlah uang,minimal perorang mengeluarkan infaq jimpitan seharga 3 Kg beras sesuai daerah masing-masing.
Infaq Batu Bata Merah : adalah infaq yang di bebankan pada jamaah satu kelompok untuk merealisasikan infaq batu bata merah sejumlah 10.000 buah.atau dapat di uangkan senilai harga batu bata merah setempat.dan di setorkan ke imam pusat
Infaq Ramadhan dan Lailatul Qodar : adalah infaq yang di bebankan pada masing-masing jamaah pada saat bulan puasa.setelah terkumpul di setorkan ke imam pusat.
Infaq Kas Daerah Desa dan Kelompok : adalah infaq yang di tarik setiap pengajian secara subtansial dan di setorkan ke imam daerah.
Infaq Dadakan : adalah infaq untuk keperluan kelompok yang mendadak.
Infaq hewan kurban adalah infaq yang dibebankan dalam satu kelompok untuk mewujudkan dana kurban senilai 3 ekor kambing per kelompok kemudian di setorkan ke imam pusat.
Infaq hewan kurban adalah infaq yang dibebankan dalam satu kelompok untuk mewujudkan dana kurban senilai 3 ekor kambing per kelompok kemudian di setorkan ke imam pusat.
Dan masih banyak lagi infaq-infaq yang lain.