Tulisan ini ditulis oleh para mantan warga IJ yang pernah menjadi warga IJ selama lebih dari 30 tahun ( 1978 – 2010 ), dimaksudkan untuk memperkuat himbauan MUI, khususnya tentang IJ sehingga himbauan MUI tersebut lebih spesifik dengan kelengkapan informasi dari internal IJ sehingga masyarakat lebih mudah untuk mengenali dan mewaspadai IJ. Himbauan ini kami perluas kepada MUI pusat dan daerah, kepada ormas, dan kepada parpol agar mewaspadai upaya pertemanan/ pendekatan LDII ( Paradigma Baru ), karena menurut imam IJ, LDII adalah organisasinya IJ yang tugasnya untuk melindungi dan menutupi bithonah jamaah ( IJ ), termasuk diantaranya keimaman, benda sabilillah, infaq dan lain-lain. Pernyataan imam IJ ini ditulis pada dokumen internal IJ yang disebut teks daerahan, yang dibacakan dan dibagikan pada pertemuan bulanan antara imam IJ pusat dengan imam-imam IJ tingkat daerah, di Kediri dan di Jakarta pada bulan Februari 2007.
A. Nasehat Kepada Imam IJ ke - 3 Bapak H. Abdul Aziz Sulthon Aulia
- Kepada bapak H. Abdul Aziz Sulthon Aulia kami ajak agar mau membaca nasehat ini dengan hati terbuka, ridlo karena Allah, bahkan sebaiknya bersyukur masih ada mantan warganya yang berani memperingatkan tentang bahaya kedustaan dalam agama yang berat hukumnya disisi Allah, kepada mantan imamnya ketika masih hidup,
- Bapak H. Abdul Aziz tidak perlu rahasia-rahasiaan lagi karena para imam di zaman shahabat, tabi’in, dan yang selajutnya tidak merahasiakan keimamannya seperti bapak, karena bagaimana bapak bisa menjadi pelindung umatnya kalau keadaan bapak juga dirahasiakan bahkan minta perlindungan kepada Instansi Pemerintah yang orang-orangnya oleh bapak dikategorikan sebagai orang –orang yang WAJIB MASUK NERAKA
- Kalau tulisan kami diatas dianggap sebagai fitnah maka bapak bisa membantah sekaligus berdakwah didepan para ulama, pimpinan MUI, pimpinan ormas Islam, masyarakat umum, dengan diliput media masa secara luas, dan bapak bisa buktikan apakah ajaran – ajaran bithonah IJ itu cocok dengan dalil-dalil Al -Qur’an dan Al-Hadits yang shahih dan sesuai dengan pemahaman dan praktek ibadahnya para sahabat !!!
- Bapak bisa bayangkan apabila bapak berani dakwah secara terbuka dan hujjah bapak berhasil dan diterima oleh para ulama, insya Allah manusia akan berbondong- bondong berbaiat kepada bapak dan mereka akan sangat ridlo untuk infaq 10 %, dan toat kepada bapak dengan imbalan WAJIB MASUK SURGA
- Sebaliknya kalau bapak tidak mau, atau tidak mampu membuktikan kebenarannya, padahal MUI telah menyesatkan IJ dan pemerintah RI telah melarang ajaran IJ, diperkuat lagi oleh ulama ahlu sunnah di Mekkah- Medinah seperti sudah dikatakan diatas yang menyatakan bahwa semua ajaran bithonah itu bathil bahkan merupakan kedustaan, maka kami ajak sebaiknya bapak mengaku salah saja secara terbuka, lalu bubarkan ajaran-ajaran Islam Jamaah/ LDII yang menyimpang dari pemahaman Al-Quran dan Al-Hadits yang sebenarnya, dan kemudian bapak beserta staff bertobat kepada Allah. Tapi jangan lupa harta kekayaan IJ yang bukan milik bapak dikembalikan atau digunakan sebanyak-banyaknya untuk umat Islam Indonesia
B. Nasehat Kepada Warga IJ Yang Masih Didalam:
- Setelah anda- anda sekalian membaca tulisan ini, apakah hati nurani anda sekalian masih meyakini bahwa ajaran-ajaran IJ benar ? padahal imam anda tidak mampu menunjukkan bukti- bukti kebenaran ajaran – ajaran bithonah itu ?
- Apakah anda sekalian masih yakin dengan menta’ati ajaran takfir, infaq persenan wajib, dan ajaran bithonah lainnya akan menjadi pahala disisi Allah dan wajib masuk surga ?? padahal para ulama ahli hadits mengatakan semua ajaran itu bathil, dan kalau anda tetap menta’atinya bukan pahala atau surga yang anda peroleh bahkan dosa atau mampir ke neraka akibat dosa-dosa itu !!!
- Bertanyalah kepada para ulama dan para ustadz yang kompeten dalam bidangnya, dan yang amanah dalam menyampaikan ilmu agama, bukan bertanya kepada mubaligh dan pengurus IJ yang umumnya tidak mampu menjawab dengan benar kecuali : “ manqulnya dari bapak imam begitu “ atau bahkan jawaban yang merekayasa dalil
C. Himbauan Kepada Masyarakat, MUI, Ormas- Ormas Islam Dan Parpol
- Kepada Masyarakat : Rambu – rambu diatas sudah cukup jelas bagi warga masyarakat untuk menidentifikasi dan menghindari ajaran IJ/LDII Paradigma Baru. Juga kami himbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang mengajak berbuat anarkis kepada sesama muslim
- Kepada MUI Pusat : Perintah Imam IJ pada teks daerahan Feb 2007 jelas mengatakan bahwa LDII itu tidak punya massa, tidak punya kekayaan, dan tidak punya wewenang, semua tindakan LDII dibawah kendali imam, dan LDII adalah instrumen perjuangan IJ yang salah satu tugasnya untuk menutupi ajaran bithonah IJ. Maka artinya LDII Lama =LDII Paradigma Baru = Suruhan imam IJ. Sehingga niat baik MUI untuk membina LDII perlu ditinjau ulang, karena bagaimana mungkin suatu pembinaan berhasil kalau yang dibina mem-bithonahi yang membina ??. Lalu opsi apa yang tersedia sehingga masalah IJ/ LDII bisa diselesaikan dengan baik dan adil ?? Mari kita lihat opsi dibawah ini :
- Opsi 1 : Apabila MUI kembali ke status rekomendasi Munas MUI 2005 untuk membubarkan LDII, menurut kami opsi ini tidak efektif sebab kalau LDII dibubarkan, IJ beserta ajarannya tetap utuh, bahkan warga IJ terpaksa harus menetapi ajaran IJ dengan tiarap ( sembunyi-sembunyi )
- Opsi 2 : Apabila MUI mengakui/ melegalisir LDII, opsi ini kontradiksi dengan kenyataan karena MUI tahu bahwa LDII adalah bagian IJ yang difatwakan sesat sejak lama, dan kontradiksi dengan SK Jaksa Agung, dan tidak adil terhadap warga IJ yang seyogianya diberi keterangan berimbang tentang kesesatan ajaran IJ, bahkan mereka menjadi lebih nyaman dalam IJ karena mereka tidak pernah tahu tentang kesesatan IJ
- Opsi 3 : Menurut kami apa yang lebih mungkin dikerjakan oleh MUI adalah pembinaan yang efektif langsung kepada akar masalah yaitu membina warga IJ, sehingga mereka menyadari bahwa ajaran-ajaran bithonah IJ adalah pemahaman agama Islam yang tidak benar, dan sebagai langkah awal kami usulkan agar MUI memberi kesempatan kepada imam IJ bapak H. Abdul Aziz, dan ketua umum LDII untuk menyampaikan hujjah yang menjadi landasan semua ajaran bithonah IJ didepan para ulama, pimpinan ormas Islam, dan pihak lain yang dianggap perlu, dan diliput oleh media cetak maupun elektronik secara luas.
- Kepada MUI Provinsi dan Daerah : Harap menahan diri untuk tidak mudah merekomendasi bahwa LDII sudah positip/ baik hanya dengan dasar bahwa MUI daerah/ provinsi pernah mengimami sholat di mesjid LDII, dan mereka mau makmum, atau hanya karena LDII sering sowan kepada MUI. Ingat siasat bithonah LDII cukup canggih, sehingga bapak-bapak tidak merasa sedang di-bithonah-in oleh LDII
- Kepada Ormas : Harap upaya pertemanan LDII diterima secara wajar saja, karena usaha merapatnya LDII kepada ormas tidak lepas dari mencari dukungan dalam menjalankan perintah imamnya untuk menutupi bithonah IJ
- Kepada Parpol : Pada Munas LDII IV di Surabaya 8/3/2011, Ketua Umum LDII mengklaim bahwa anggota LDII seluruh Indonesia saat ini berjumlah sekitar 14.5 juta. Tentu angka ini sangat signifikan untuk pemenangan pemilu di Indonesia, namun menurut kami angka ini jauh dari akurat, sebab pada tahun 2008 jumlah keimamam IJ tingkat daerah se Indonesia sekitar 250, dan rata- rata warga IJ per daerah berkisar antara 3000-6000 jiwa, sehingga dengan asumsi bahwa pada tahun 2011 jumlah daerah ada 300 dan rata-rata per daerah 5000 jiwa, maka anggota LDII/ warga IJ sekitar 1.5 juta, dan yang punya hak pilih tentu lebih kecil dari itu. Pada pemilu yang lalu imam IJ pada hari-hari terakhir sebelum coblosan memerintahkan untuk membagi suara kepada beberapa calon dari parpol besar, dan masing – masing daerah mencoblos caleg dan capres tertentu sesuai arahan imam IJ. Maka dari itu sebaiknya parpol maupun calon- calon pemimpin perlu memeriksa kebenaran potensi suara dari LDII sebelum merangkulnya sebagai pendukung , dan jangan lupa supaya mempertimbangkan kemungkinan dampak negatif misi bithonah LDII/ IJ terhadap partai.
- Kepada Semua Pihak, Jauhilah Makan Harta Islam Jamaah !!: Kekayaan IJ diambil dari harta orang Islam warga IJ yang secara dalil tidak halal, diantaranya dari infaq persenan wajib. Oleh karena itu bagi kaum muslimin yang takut kepada Allah dan hisaban di akhirat, agar menjauhi pemberian, hadiah, makan minum dari LDII, karena dikuatirkan paparan keharamannya dapat merusak harta, diri dan keluarga yang bersangkutan, bahkan diakhirat pemberian itu akan diteliti dihadapan Allah yang Maha Mengetahui
Demikian tulisan ini, kami niatkan untuk memberi informasi yang berimbang tentang LDII dan Islam Jamaah, dengan harapan tulisan ini dapat memberi faedah kepada individu- individu umat Islam yang peduli untuk mengingatkan sebagian umatnya yang masih berada didalam ikatan kebithonahan ajaran Islam Jamaah
Wa Billahittaufiq Walhidayah. Assalaamu Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
Abdurrahiim
Mantan Wakil Imam Daerah Jakarta Selatan
Mantan Wakil Imam Daerah Jakarta Selatan