Subscribe:

Ads 468x60px

Pages

Kebohongan Ketua Umum LDII


Perintah pada teks daerahan bulan Feb 2007 ( teks daerahan sifatnya rahasia ) pada halaman 12-15 Teks tersebut berisi :
1)” Seluruh anggota organisasi adalah orang jamaah, orangnya imam.”
2) “Seluruh harta benda organisasi adalah milik jamaah/ imam.”
 3) “Segala kegiatan organisasi harus dibawah kendali imam, selanjutnya, salah satu tugasnya ( organisasi ) adalah melindungi dan menutupi segala sesuatu yang ada dalam jamaah yang memang harus ditutupi ( bithonah ), termasuk keimaman, benda sabilillah, infaq dan lain-lain”.
4)  Bahwa : satu-satunya jamaah yang sah di Indonesia adalah jamaah kita ini, tidak ada lainnya. Dalam bidang keormasan dibentuk organisasi LDII yang berfungsi sebagai alat perjuangan jamaah ( IJ ).
Dengan perintah imam ini jelas bagi kita bahwa sumpah Ketua Umum LDII yang mengatakan LDII sudah Paradigma Baru, adalah satu kedustaaan untuk menutupi kedustaan lebih besar yaitu bithonah IJ.
Perintah imam kepada LDII pada teks daerahan Feb 2007, dikeluarkan sekitar 4 bulan setelah pergantian imam IJ ke-2 yaitu H. Abdudhohir Muhammad Suweh yang meninggal bulan September 2006, kepada imam IJ ke -3 H. Abdul Aziz Sulthon Aulia.
Perintah ini untuk menjelaskan kepada semua warga IJ agar jangan salah mengerti bahwa pernyataan ketua umum LDII tentang Paradigma Baru hanya untuk pihak luar, sedang kedalam tidak ada perubahan, tetap QHJ= Qur’an Hadits Jamaah , tetap 5 Bab sampai pol ajal matinya masing-masing.